Sabtu, 15 Oktober 2022

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PUPUK BERSUBSIDI

PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022



Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini bermanfaat atau merugikan petani ya?


Mari kita bahas!


Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian ini diterbitkan oleh Menteri Pertanian pada tanggal 6 Juli 2022 dan berlaku sejak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 8 Juli 2022. Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini sendiri secara langsung mencabut Peraturan Menteri Pertanian sebelumnya yaitu Permentan No. 41 Tahun 2021 tentang  Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Kementerian Pertanian mencabut peraturan lama tentang pupuk bersubsidi kemudian mengganti / memperbaharuinya dengan peraturan yang baru pasti tujuannya untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya petani, namun apakah hal ini akan terwujud?

Lalu, Kenapa Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini menjadi isu nasional terutama bagi kalangan petani?

Hal pertama yang menjadi perhatian dari isi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah pada Pasal 2 ayat 2, yaitu: Pupuk Bersubsidi terdiri dari


 "Urea dan  Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK)"


   Hal ini berarti telah terjadi pengurangan jumlah pupuk bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah dari 4 jenis menjadi 2 jenis saja. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian sebelumnya No. 41 Tahun 2021, jumlah jenis pupuk bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah antara lain : Urea, Super Phosphat kandungan P2O5 36% (SP-36); Zvavelvuure Ammonium (ZA); dan NPK.



Yang kedua, isi dari pasal 3 tentang Peruntukan pupuk bersubsidi:
  •       Tanaman Pangan (Padi, Jagung, dan Kedelai)





  •       Hortikultura (Cabai, Bawang Merah, dan Bawang Putih)



      













  •       Perkebunan (Tebu Rakyat, Kakao, dan Kopi);











Isi pasal 3 dari Permentan Nomor 10 tahun 2022 ini menandakan bahwa petani di seluruh Indonesia yang berhak atas pupuk bersubsidi Urea dan NPK adalah para petani yang memiliki usaha tani dalam 9 subsektor pertanian tersebut di atas. Petani yang mengusahakan tanaman singkong, karet, sawit dan lain-lain yang sebelumnya masih mendapatkan jatah dan berhak membeli pupuk bersubsidi seakan harus gigit jari. 

Banyak petani yang kecewa dan mempertanyakan kebijakan pemerintah melalui kementerian pertanian ini yang tiba-tiba mengurangi jumlah pupuk bersubsidi dan mempersempit ruang sektor pertanian yang berhak atas pupuk bersubsidi tersebut. 

Jadi bagaimana solusi menghadapi kebijakan pemerintah melalui Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut?

Mau tidak mau para petani yang merupakan rakyat kecil harus menghadapi dan mensiasati kebijakan pemerintah melalui Permentan Nomor 10 tahun 2022. Beberapa strategi yang harus mulai dilakukan oleh petani, antara lain: 

  • Mulai beralih mengurangi atau mengganti ketergantungan terhadap pupuk bersubsidi berbahan kimiawi dengan menggunakan pupuk organik/kompos yang lebih ramah lingkungan.
  • Jika masih ingin mendapatkan pupuk bersubsidi, maka petani yang mempunyai usaha tani selain 9 subsektor pertanian tersebut di atas harus mulai beralih untuk mengganti tanamannya menjadi salah satu dari tanaman berikut ini: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, ataupun kopi.
  • Membentuk atau memperkuat Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)/Koperasi Tani sehingga bisa membantu dan saling bekerjasama antar petani anggotanya dalam pembiayaan untuk memperoleh pupuk non subsidi.
Disinilah peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diharapkan menjadi garda terdepan dan perpanjangan tangan dari pemerintah khususnya Kementerian Pertanian dalam mensosialisasikan tentang adanya kebijakan dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dapat membantu petani sebagai mitra dalam meningkatkan pengetahuan, akses informasi, teknologi dan produktivitas usaha taninya sesuai dengan slogan yaitu:

"Penyuluh Sobat Petani"


Leaflet Permentan Nomor 10 Tahun 2022





Tuliskan pendapatmu di kolom komentar sobat tani semuanya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PUPUK BERSUBSIDI

PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022 Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini bermanfaat atau merugikan petani ya? Mari kita bahas!